
TUGUJOGJA – Fenomena benang layangan yang menjuntai di jalanan Bantul menyebabkan luka serius pada pengendara sepeda motor.
Polres Bantul ambil langkah tegas demi mencegah korban berikutnya dan mengingatkan warga untuk bermain layangan di tempat aman.
Memasuki musim kemarau, angin yang bertiup kencang menjadi momen yang dinanti oleh para pecinta layangan. Langit di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pun tampak semarak dengan berbagai bentuk dan warna layangan yang menghiasinya.
Namun, keindahan ini menyimpan sisi gelap yang kian meresahkan: benang layangan yang beterbangan hingga menjuntai ke jalan raya dan melukai para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Fenomena ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kepolisian Resor Bantul mencatat adanya laporan serta keluhan masyarakat terkait insiden luka akibat benang layangan, meski belum ada laporan resmi yang masuk.
Kasus terbaru bahkan menjadi viral di media sosial, setelah sebuah unggahan di akun Info Cegatan Jogja (ICJ) mengungkap seorang pengendara motor mengalami luka serius di bagian leher akibat tersangkut benang layangan saat melintas di kawasan Gambiran, Kota Yogyakarta.
Menanggapi kondisi yang kian mengkhawatirkan ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi I Nengah Jeffry Prana Widnyana, langsung memberikan pernyataan tegas.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih lokasi bermain layangan dan memastikan aktivitas tersebut tidak membahayakan pengguna jalan atau fasilitas umum.
“Kami tidak melarang masyarakat bermain layangan, tetapi harus di tempat yang aman dan jauh dari jalur lalu lintas kendaraan maupun jaringan listrik,” kata Jeffry, Sabtu (19 Juli 2025).
Jeffry menekankan bahwa benang layangan, apalagi yang dilapisi serbuk kaca atau dikenal dengan benang gelasan, dapat menyebabkan luka fatal hingga mengancam jiwa. Jika terkena leher pengendara yang sedang melaju, dampaknya bisa sangat parah. Ia pun menyebutkan bahwa kasus seperti ini bisa dijerat dengan hukum pidana jika terbukti lalai dan menyebabkan cedera atau kehilangan nyawa seseorang.
“Bermain layangan sembarangan hingga membahayakan orang lain bisa dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelasnya.
Tidak hanya membahayakan pengendara, Jeffry juga mengingatkan bahwa bermain layangan dekat kabel listrik memiliki risiko besar. Benang yang melilit kabel bisa menyebabkan hubungan arus pendek atau korsleting, yang berujung pada kebakaran atau kerusakan jaringan.
Imbauan Lokasi Bermain Layangan yang Aman
Guna mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan fasilitas umum, Jeffry merekomendasikan masyarakat agar memilih lokasi bermain layangan yang benar-benar aman.
Ia menyebut wilayah Kebonagung di Kecamatan Imogiri sebagai contoh lokasi yang layak dijadikan tempat bermain layangan. Kawasan tersebut jauh dari jalan raya dan instalasi listrik, serta memiliki ruang terbuka yang luas.
“Bermain di area seperti Kebonagung tidak hanya aman, tapi juga bisa menjadi daya tarik wisata dan peluang ekonomi bagi warga sekitar,” tambah Jeffry.
Pemerintah Dukung Penyaluran Kreativitas Lewat Festival Layangan
Menanggapi antusiasme masyarakat terhadap aktivitas menerbangkan layangan, Pemerintah Kabupaten Bantul pun tidak tinggal diam. Setiap tahun, daerah ini rutin menyelenggarakan Jogja International Kite Festival (JIKF) yang menjadi ajang penyaluran kreativitas bagi para pecinta layangan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
Untuk tahun 2025, festival ini dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 27 Juli di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul. Acara ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk menyalurkan hobi masyarakat ke arah yang lebih positif dan terkendali, serta menjadi magnet wisata yang mampu menggerakkan perekonomian lokal.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa menyalurkan hobi, tapi tetap mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegas Jeffry.
Keselamatan di Atas Segalanya
Jeffry menutup pernyataannya dengan mengingatkan orang tua agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layangan. Ia berharap seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang lain, serta tidak mengabaikan potensi bahaya hanya demi kesenangan sesaat.
“Kami mohon para orang tua untuk mengedukasi anak-anaknya bahwa keselamatan adalah yang utama. Jangan sampai hobi malah membawa petaka,” pungkasnya.
Meski layangan menjadi simbol keceriaan masa kecil dan kreativitas, penggunaannya yang tidak bertanggung jawab dapat berubah menjadi ancaman serius di jalan raya.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, serta dukungan penuh dari aparat dan pemerintah, diharapkan tidak ada lagi korban akibat benang layangan di masa mendatang.
***