
TUGUJOGJA – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Blado, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari, berhasil dibongkar oleh jajaran Polsek Purwosari hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dua pelaku yang ternyata merupakan residivis, berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka beraksi dengan cara yang terencana dan sistematis.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 8 Juli 2025. Saat itu, korban bernama Siyono baru pulang dari kandang dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di teras rumah. Ia merasa aman karena motor berada di halaman sendiri.
Namun, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, anak korban bernama Triyanto mendapati motor ayahnya sudah raib. Kepanikan pun melanda keluarga tersebut, dan mereka segera berusaha mencari motor itu di sekitar lingkungan—namun hasilnya nihil.
Jejak Pelaku Terekam CCTV
Kapolsek Purwosari, AKP Budi Haryanto, menyampaikan bahwa laporan korban diterima pada Rabu pagi. Tidak menunggu lama, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV milik tetangga korban, terlihat dua pelaku tengah mendorong motor keluar dari pekarangan rumah korban.
“Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas bahwa kedua pelaku tidak membawa kunci, tapi hanya mendorong motor. Dari situ, kami langsung melakukan penelusuran mendalam,” ujar AKP Budi dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Pelaku pertama yang berhasil diidentifikasi adalah SH, warga Gunungkidul. Polisi kemudian menangkap SH di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi, SH mengaku tidak sendirian dan menyebut nama PR, warga Imogiri, Bantul, sebagai rekannya yang bertugas sebagai pengawas dan pengendara motor pengangkut.
PR awalnya sempat mengelak terlibat, namun akhirnya mengakui keterlibatannya setelah pemeriksaan intensif dilakukan. Keduanya langsung ditahan di Mapolsek Purwosari.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor. Salah satunya adalah Honda Scoopy warna kuning-merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Satu lainnya adalah Honda Supra X 125 milik korban, yang sudah dilepas plat nomornya oleh pelaku.
Polisi mengungkap bahwa pelaku sengaja menyasar motor yang tidak dikunci stang. SH turun terlebih dahulu dan mendorong motor dengan tangan kosong. Sementara itu, PR menunggu di bawah dengan sepeda motor Scoopy. Setelah motor sampai ke rumah PR, SH menyambungkan soket pengapian menggunakan kabel kecil agar motor bisa dinyalakan.
“Kami mendapati fakta bahwa kedua pelaku sudah menyiapkan skenario pelarian dan lokasi persembunyian. Mereka bahkan telah menyiapkan rencana penjualan hasil curian,” ungkap AKP Budi.
Namun sebelum sempat menjual motor curian itu, mereka keburu diciduk aparat. Dalam pengakuannya, keduanya berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Akan tetapi, polisi menemukan catatan kejahatan masa lalu mereka.
SH sebelumnya pernah mencuri mesin pompa di wilayah Imogiri dan sempat dipenjara. Sedangkan PR pernah terlibat pencurian burung jalak uren. Dengan rekam jejak tersebut, polisi memastikan bahwa keduanya merupakan residivis kambuhan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi warga masyarakat untuk tidak lengah. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan simpan di tempat yang aman, karena pelaku kejahatan terus mencari celah,” tutup Kapolsek.
Sementara itu, Polsek Purwosari masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, serta jaringan penadah yang siap menerima hasil curian.
Warga Blado dan sekitarnya kini mulai merasa tenang setelah kasus ini terungkap secara cepat dan tuntas.